faq:2021:12:01:000099765_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#59Q: terkait tentang perpajakan atas representative office BHLN. Wajib Pajak bayar pph 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri tiap bulan. Untuk SPT Tahunan Badannya tetap perlu dibuat kan ya? Atau hanya isi daftar biaya pada spt masa pph 21 aja?
Jawaban
Apabila RO memenuhi kriteria sebagai BUT menurut UU PPh atau P3B, maka wajib lapor spt tahunan badan. Apabila RO tidak memenuhi kretiria BUT maka tidak diwajibkan lapor spt tahunan badan
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000099765_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion