User Tools

Site Tools


faq:2021:12:01:000099675_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

proses penutupan kawasan berikat perusahaan diminta untuk melunasi PDRI yg sebelumnya mendapat fasilitas. dalam pmk 65 pasal 45 wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak. yg ingin saya tanyakan ketika sisa bahan atau mesin belum dijual ke siapapun dan masih tersimpan di perusahaan bagaimana membuat faktur pajaknya?


Jawaban

(nanti jawaban akan diupdate setelah ada info tambahan) Terhadap penyelesaian atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf c, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan/ atau PDKB wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D H F I O
K M Q᠎ L P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q R B Y Y
 
faq/2021/12/01/000099675_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)