User Tools

Site Tools


faq:2021:12:01:000099666_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas, Mbak izin bertanya. apakah ada ketentuan mengenai fasilitas pengurangan PPh Pasal 25 selain insentif covid?


Jawaban

ada pengurangan angsuran 25 selain insentif covid, diatur di KEP-537/PJ./2000. kriterianya di Pasal 7 ayat (1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G H T H K
Y T R P Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G V X M L
 
faq/2021/12/01/000099666_1234.txt · Last modified: (external edit)