faq:2021:12:01:000099666_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas, Mbak izin bertanya. apakah ada ketentuan mengenai fasilitas pengurangan PPh Pasal 25 selain insentif covid?
Jawaban
ada pengurangan angsuran 25 selain insentif covid, diatur di KEP-537/PJ./2000. kriterianya di Pasal 7 ayat (1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000099666_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion