User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000126288_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tanya terkait pasal 3 di pmk 115/2021 jenis impor pakan ternak (huruf f) apakah ada aturan yang mengatur terkait kode hsnya? Terimakasih


Jawaban

#3 tidak dirinci mengenai detail pakan ternak yg mendapat fasilitas. wp bisa self assessment, kalau memang barang yg diserahkan merupakan pakan ternak dan bukan untuk hewan kesayangan, maka bisa menggunakan fasilitas 08

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X M K F Q
O R G W L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H I M C R
 
faq/2021/11/30/000126288_1234.txt · Last modified: (external edit)