faq:2021:11:30:000126288_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tanya terkait pasal 3 di pmk 115/2021 jenis impor pakan ternak (huruf f) apakah ada aturan yang mengatur terkait kode hsnya? Terimakasih
Jawaban
#3 tidak dirinci mengenai detail pakan ternak yg mendapat fasilitas. wp bisa self assessment, kalau memang barang yg diserahkan merupakan pakan ternak dan bukan untuk hewan kesayangan, maka bisa menggunakan fasilitas 08
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000126288_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion