faq:2021:11:30:000126287_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp akan melakukan pembetulan espt pph 21 masa desember 2021 karena ada kesalahan perhitungan DTP. Status pembetulan menjadi LB. atas lebih bayar tersebut perlakuannya seperti apa? apa bisa dikompensasi? karena itu lebih bayar dr kesalahaan hitung DTP?
Jawaban
#4 LB yang bisa dikompensasikan hanya LB atas non DTP. Tetapi karena di e-SPT PPh 21 tidak bisa dibedakan antara LB yang DTP dan non DTP, untuk teknisnya arahkan untuk konfirmasi ke KPP
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000126287_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion