User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000126287_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wp akan melakukan pembetulan espt pph 21 masa desember 2021 karena ada kesalahan perhitungan DTP. Status pembetulan menjadi LB. atas lebih bayar tersebut perlakuannya seperti apa? apa bisa dikompensasi? karena itu lebih bayar dr kesalahaan hitung DTP?


Jawaban

#4 LB yang bisa dikompensasikan hanya LB atas non DTP. Tetapi karena di e-SPT PPh 21 tidak bisa dibedakan antara LB yang DTP dan non DTP, untuk teknisnya arahkan untuk konfirmasi ke KPP

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B S V S D
Y F I Y J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F X V T​ G
 
faq/2021/11/30/000126287_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1