User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000126278_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

npwp badan usaha sebelumnya NE lalu status nya baru dirubah jadi aktif di 21 januari, lapor pajak masa desember di 21 januari apakah jadinya telat lapor?


Jawaban

#8 ketentuan pengecualian lapor spt ada di pmk 243/2014 pasal 18, dan gak ada wp badan. Jadi harusnya tetap berlaku ketentuan umum jk waktu pelaporan spt masa aja

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q M N S M
G᠎ U O S N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E W Z S V
 
faq/2021/11/30/000126278_1234.txt · Last modified: (external edit)