faq:2021:11:30:000126278_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
npwp badan usaha sebelumnya NE lalu status nya baru dirubah jadi aktif di 21 januari, lapor pajak masa desember di 21 januari apakah jadinya telat lapor?
Jawaban
#8 ketentuan pengecualian lapor spt ada di pmk 243/2014 pasal 18, dan gak ada wp badan. Jadi harusnya tetap berlaku ketentuan umum jk waktu pelaporan spt masa aja
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000126278_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion