faq:2021:11:30:000123775_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya unuk pembetulan dtp pph 21 juli s/d oktober 2021 kapan ya? menurut aturan PMK 149 saya tidak nemu, maksudnya terkahir kali kapan dilakukan pembetulan?
Jawaban
PMK 149/2021 hanya memperpanjang jangka waktu pembetulan lap realisasi pph 21 DTP Masa Jan-Jun . Jadi, Jul s.d Okt 2021 masih mengikuti ketentuan di PMK 9/2021 . PMK 9/2021 Pasal 4 ayat 7 Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000123775_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion