faq:2021:11:30:000123174_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP bayar pbb salah masukin NOP jadi kebayar punya instansi lain, apakah bisa PBK atau semacamnya mas mbak?
Jawaban
Kalau PBB yg dibawah wewenang DJP, kalau salah NOP atau salah bayar bisa dilakukan permohonan PBK atau permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (pmk 187/2015). Tapi kalau PBB sektor pedesaan-perkotaan, silakan dikonfirmasi ke instansi/dispenda terkait.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000123174_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion