faq:2021:11:30:000123140_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min, ingin bertanya, jika wp merupakan badan non pkp, tapi dipungut pph22 atas impor barang. Apakah kewajiban wp badan non pkp ini terkait pph 22 atas impor yg sudah disetorkan ini, apakah ada spt masa yg harus dilaporkan atau bagimana ya admin? —- ijin konfirmasi kak, apakah cukup bila dijawab: Pihak yg melaporkan SPT Masa PPh 22 adalah pihak yg melakukan pemungutan. Pihak yang dipungut akan mendapat bukti pungut yang dapat dikreditkan di dalam SPT Tahunan.
Jawaban
iya kak, jika WP melakukan impor, PPh Pasal 22 dipungut oleh bea cukai. WP yang dipungut tidak perlu lapor SPT masa PPh Pasal 22, cukup dikreditkan dan dilaporkan di SPT tahunannya aja.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000123140_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion