User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000123140_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min, ingin bertanya, jika wp merupakan badan non pkp, tapi dipungut pph22 atas impor barang. Apakah kewajiban wp badan non pkp ini terkait pph 22 atas impor yg sudah disetorkan ini, apakah ada spt masa yg harus dilaporkan atau bagimana ya admin? —- ijin konfirmasi kak, apakah cukup bila dijawab: Pihak yg melaporkan SPT Masa PPh 22 adalah pihak yg melakukan pemungutan. Pihak yang dipungut akan mendapat bukti pungut yang dapat dikreditkan di dalam SPT Tahunan.


Jawaban

iya kak, jika WP melakukan impor, PPh Pasal 22 dipungut oleh bea cukai. WP yang dipungut tidak perlu lapor SPT masa PPh Pasal 22, cukup dikreditkan dan dilaporkan di SPT tahunannya aja.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C B J L B
M᠎ G W N P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A I M Q F
 
faq/2021/11/30/000123140_1234.txt · Last modified: (external edit)