faq:2021:11:30:000123138_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana caranya input penjualan ekspor yang menggunakan Airway Bill (AWB)/jasa kurir di efaktur ? Mulai masa Okt sudah tidak bisa, masa sebelumnya bisa. ini bagaimana ya
Jawaban
ini dia eskpor BKP kan ya? bisa dijawab normatif sesuai PER-16/2021 aja wing. Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak terkait ekspor barang yaitu sesuai Pasal 2 huruf l. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000123138_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion