faq:2021:11:30:000123126_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya terkait sanksi administrasi untuk tahun 2020 dan STP baru keluar 2021 sanksi bunga nya kena tarif berapa % yah ?PPH 4 ayat 2
Jawaban
jika penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum UU Cika berlaku dan STP nya baru keluar di 2021, maka pakai tarif sesuai KMK-540/2020 mas
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000123126_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion