faq:2021:11:30:000121703_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(email) Saya ada pertanyaan perihal WP OP, case nya adalah seperti ini “sampai dengan tahun 2018 A masih bekerja di Indonesia lalu di tahun 2019, A pindah ke Singapura sampai tahun 2020 akhir dan kembali ke Indonesia. SPT yang A lapor sampai akhir 2018, pertanyaannya apakah perlu lapor SPT 2019 dan 2020 karena A sudah ada di luar Indonesia lebih dari 183 hari. mas/mba, kalau dilihat dari tahunnya, kan untuk penentuan SPLN yg baru diatur dg PMK-18/2021 yg berlaku februari 2021, apakah kondisi di
Jawaban
status npwpnya apa? Kalau NE ga ada kewajiban lapor spt tahunan. Kalo status npwp masih aktif tetep wajib lapor spt tahunan yaa. Terkait penentuan spln silakan jelaskan sesuai pmk 18 2021.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000121703_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion