User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000121693_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila WP ingin mengajukan restitusi PPN pada 2021,nilai lebih bayarnya dari kompensasi dari tahun 2015 s/d 2021 (kompensasi dimulai sejak masa September 2015 pada pelaporan SPT normal nya sudah LB (bukan akibat pembetulan) ,apakah kompensasi bawaan dari 2015 bisa diperhitungkan dalam pengajuan restitusi? (sehubungan dengan daluarsa pajak) mas/mba ?


Jawaban

perusahaan berdiri sejak 4 mei 2015. sejak Oktober 2015 sudah ada penyerahan ke bendahara KPP Pratama bekasi selatan. Bisa dikreditkan mba atas kompensasi sejak september 2015. PKP belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP diatur pada Pasal 9 ayat (2) UU PPN sesuai UU Nomor 11 tahun 2020 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 61 PMK-18/PMK.03/2021. Pasal 54 ayat (1) dan (2) (1) PKP Belum Melakukan Penyerahan dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta p

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y᠎ V Z V B
I L P Z G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M S S G H
 
faq/2021/11/30/000121693_1234.txt · Last modified: (external edit)