faq:2021:11:30:000121689_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dapat insentif/prestasi dari supplier karena mencapai target penjualan. kan di potong pph 23 atas hadiah, apakah ada kewajiban untuk dilaporkan di SPT PPN dibagian I. B Tidak Terutang PPN ?
Jawaban
Insentif berupa uang. uang di uu PPN adl non bkp ya. Ketika pemberian insentif uang tadi dianggap penyerahan non bkp, kalo ngikut ke petunjuk pengisian spt induk PPN bagian 1 huruf B, itu kan ada penyerahan tidak terutang PPN ya. Di petunjuk pengisiannya di lampiran per-29/2015, diisi jumlah penyerahan yg bukan bkp/jkp dan PPNnnya tidak terutang. Bisa jadi masuk ke situ. Baiknya bisa sambil konsul lebih lanjut ke kpp ya.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000121689_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion