User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000109974_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah mungkin pada saat proses PAHP terdapat koreksi atas SPHP yg sebelumnya disampaikan kepada wajib pajak?


Jawaban

Dasar Pembuatan Berita Acara PAHP (Pasal 54 PMK-17/PMK.03/2013) Pemeriksa Pajak membuat berita PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir dengan mendasari kepada: Risalah Pembahasan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) PMK-17/PMK.03/2013), dan Risalah Tim QA Pemeriksaan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013).Jadi kan SPHP dulu ya kemudian PAHP, di PAHP itu ada risalah PAHP. Jadi nanti ada berita acara PAHP. Jadi isi SPHP kemu

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M F G N B
A X C F D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S K᠎ J P U
 
faq/2021/11/30/000109974_1234.txt · Last modified: (external edit)