faq:2021:11:30:000109974_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah mungkin pada saat proses PAHP terdapat koreksi atas SPHP yg sebelumnya disampaikan kepada wajib pajak?
Jawaban
Dasar Pembuatan Berita Acara PAHP (Pasal 54 PMK-17/PMK.03/2013) Pemeriksa Pajak membuat berita PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir dengan mendasari kepada: Risalah Pembahasan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) PMK-17/PMK.03/2013), dan Risalah Tim QA Pemeriksaan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013).Jadi kan SPHP dulu ya kemudian PAHP, di PAHP itu ada risalah PAHP. Jadi nanti ada berita acara PAHP. Jadi isi SPHP kemu
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000109974_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion