User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000109957_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min maaf mau nanya untuk melakukan spt pembetulan (tambahan klaim) ppn masukan bisa dilakukan untuk berapa tahun pajak ke belakang ya min?apakah 5 tahun dan dasar peraturan pajaknya apa ya min?terima kasih min apalah ini maksudnya penjelasan Pasal 8 (1a) KUP kak? Atau perlu digali lagi?


Jawaban

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tah

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L A​ F L C
P C A R A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M​ Q᠎ H E N
 
faq/2021/11/30/000109957_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1