User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000109923_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

boleh tanya jika Perusahaan (PT) memberikan deviden kepada Direktur.. bgmn proses pajak nya yah Pak?


Jawaban

Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O B L F P
C E᠎ J K F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F V O R X
 
faq/2021/11/30/000109923_1234.txt · Last modified: (external edit)