faq:2021:11:30:000102438_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan pasal 6 PER 05/2021 terkait kontrak tidak tertulis ada diatur lebih lanjut tdk ya, Kak?
Jawaban
merujuk ke pasal berapa mba ? Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut. Untuk penjelasan kontrak tidak tertulisnya itu ikut aturan secara umum. Ga diatur lebih lanjut dalam perpajakan.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000102438_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion