User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000102438_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menanyakan pasal 6 PER 05/2021 terkait kontrak tidak tertulis ada diatur lebih lanjut tdk ya, Kak?


Jawaban

merujuk ke pasal berapa mba ? Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut. Untuk penjelasan kontrak tidak tertulisnya itu ikut aturan secara umum. Ga diatur lebih lanjut dalam perpajakan.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U K A Y Y
L M U N Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V I J Q M
 
faq/2021/11/30/000102438_1234.txt · Last modified: (external edit)