faq:2021:11:30:000100456_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sama mau tny soal ppn kms. jika saya ada membangun sendiri, didalamnya saya menggunalan jasa tukang. jasa tukang tersebut apakah kena pph 21? jika jasa tukang tersebut akan saya maukan ke ppn kms
Jawaban
pm. Konfirmasi : wp adalah badan. Potong pph 21 dan termasuk kms jika memenuhi kriteria kms.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000100456_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion