faq:2021:11:30:000100454_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
zin tanya mas mba UMKM yang omset di bawah 500jt tidak perlu bayar pajak, berlaku untuk masa pajak 2022 kah?
Jawaban
Pasal 3 UU HPP mengubah beberapa pasal UU PPh, salah satunya ayat di pasal 7 UU PPh; Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Tapi baru mulai berlaku di tahun pajak 2022 sesuai pasal 17 ayat (1) UU HPP.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000100454_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion