User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099617_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak, mau bertanya. PT X (di luar negeri) merupakan penanam modal di PT B (di Indonesia). Kemudian PT X ingin membuat perusahaan PT C (di Indonesia) dan ingin meminjam karyawan PT B (secondment agreement). Atas ini bagaimana aspek perpajakan dari sisi karyawan tsb maupun perusahaan (PT C, PT B, dan PT X)? *Wp masih belum tau untuk kontrak karyawannya berapa lama dan belum tau juga untuk pembayaran gajinya dilakukan oleh PT C/ PT B


Jawaban

kalau saat karyawannya bekerja di PT C, berarti kan nanti akan diberikan penghasilan dari PT C ya, jadi akan dipotong oleh PT C, perlakuannya tergantung, misalkan karyawan itu bekerja di PT C berdasarkan kontrak berapa tahun, nanti bisa saja dianggap sebagai pegawai tetap berdasarkan di pasal 1 per 16/pj/2016.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q J S S᠎ B
W V G H E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X᠎ U​ K D M
 
faq/2021/11/30/000099617_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1