faq:2021:11:30:000099616_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak tanya, CV bertransaksi dg instansi pemerintah. Secara ketentuan kalo nilai transaksi lebih dari 2 juta tidak termasuk PPN dan bukan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN nya dipungut instansi pemerintah, rekanan terbitin FP 02, nanti pemungutan, penyetoran dan pelaporannya oleh instansi pemerintah Pasal 16-18 PMK-231/PMK.03/2019. Nah tp kalo CV ini blm PKP gmn ya? Apakah ttp dipotong tp tdk buat fp, atau gmn?
Jawaban
kalau yang menyerahkan BKP/JKP bukan PKP, maka seharusnya tidak ada PPNnya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099616_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion