User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099616_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kak tanya, CV bertransaksi dg instansi pemerintah. Secara ketentuan kalo nilai transaksi lebih dari 2 juta tidak termasuk PPN dan bukan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN nya dipungut instansi pemerintah, rekanan terbitin FP 02, nanti pemungutan, penyetoran dan pelaporannya oleh instansi pemerintah Pasal 16-18 PMK-231/PMK.03/2019. Nah tp kalo CV ini blm PKP gmn ya? Apakah ttp dipotong tp tdk buat fp, atau gmn?


Jawaban

kalau yang menyerahkan BKP/JKP bukan PKP, maka seharusnya tidak ada PPNnya.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V L L᠎ I M
M I R A E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q G᠎ M​ B E
 
faq/2021/11/30/000099616_1234.txt · Last modified: (external edit)