faq:2021:11:30:000099615_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya wp ingin mengubah masa pengkreditan PM yang sdh dikreditkan sblmnya apakah bisa ? apakah berlaku juga untuk dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak ?
Jawaban
tidak bisa, kalau sudah dipilih masa pengkreditan sudah tidak bisa diubah lagi. silakan laporkan pada masa yang sudah dipilih saja. Iya, karena kan dokumen lain itu dipersamakan dengan faktur pajak jadi bisa sama-sama dikreditkan pada masa penerbitan faktur pajak/dok lain dipersamakan dengan faktur pajak atau 3 masa setelah.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099615_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion