faq:2021:11:30:000099614_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, kalau perusahaan menjual saham ke pihak ketiga secara lgsg (tanpa melalui bursa) dgn harga par, apa implikasi pajaknya ya? Tks
Jawaban
untuk penjualan saham tanpa bursa brti kan disini wp ini menjual harta dia berupa saham. atas keuntungan dari penjualan saham merupakan objek pajak. nanti diperhitungkan dalam spt tahunan, dimasukan sebagai penghasilan lain
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099614_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion