User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099612_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#93Q: mas mbak tanya dong, ada WP nih dia ada yang belum dilaporin di PPh26 tahun 2018, nah ditahun tersebut itu transaksinya menggunakan DGT makanya sama WPnya g dilaporin karena nilai PPhnya 0, nah sekarang dia ingin pembetulan SPT PPh 26 tersebut, apakah masih bisa menggunakan tarif tax treaty??


Jawaban

#93A: harusnya tetap bisa digunakan mas selama transaksi yg dibetulkan memang dalam range masa berlakunya DGT tadi

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W R N W Z
H T C Q W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C S C S H
 
faq/2021/11/30/000099612_1234.txt · Last modified: (external edit)