User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099610_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terus ,apakah saya dapat denda di kemudian hari kalau tidak ada laporan selama 2 tahun ini, / sampe dapat surat panggilan dari kantor pajak terkait tidak ada laporan pajak tersebut ,sedangkan saya saja binggung apa harus di laporkan tidak punya penghasilan tetep, tolong di jawab. Apakah cukup dijawab sepanjang NPWP aktif maka tetap harus lapor, terus dijelasin sanksi terlambat lapor ato gimana ya, ato dijelasin soal PMK yg klo di bawah ptkp itu gaperlu lapor?


Jawaban

mungkin bisa dijelasin ke wpnya selama NPWP aktif ini walaupun wp tidak berpenghasilan kewajiban perpajakannya tetap berjalan. kalau memang wp tidak bekerja dan tidak mempunyai penghasilan bisa sarankan melakukan NE untuk NPWPnya. Boleh juga disampaikan terkait PMK itu, namun pada dasarnya kan kalau tidak dilaporkan KPP tidak mengetahui penghasilan wp ini apakah dibwah atau diatas PTKP. jadi tetap disarankan lapor. karena kalau tidak lapor bisa dikenakan sanksi administrasi.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Z P Q R
J B W E P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Y J T A
 
faq/2021/11/30/000099610_1234.txt · Last modified: (external edit)