faq:2021:11:30:000099607_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk formulir cetak NPWP istri bisa di akses di mana ya?
Jawaban
di PER 04/PJ/2020 pasal 8 ayat 4 kan menyebutkan “Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP dengan menggunakan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mencantumkan nama dirinya sendiri.” jadi seharusnya bisa saja, namun untuk tatacaranya tidak diatur lebih lanjut baik di per 04 nya ataupun di SE nya. Jadi coba bisa langsung ke KPP kalau mau melakukan cetak kartu dengan nama i
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099607_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion