faq:2021:11:30:000099605_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#54Q saya ingin bertanya untuk pengisian dalam surat kuasa khusus wajib pajak badan (PoA). di dalam PoA tsb apakah bisa di sebutkan langsung untuk periode 1 Tahun ?
Jawaban
#54A: batasannya jenis pajak mas. Pemberian 1 (satu) surat kuasa hanya dapat ditujukan terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu) Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan. (Bagian E angka 5 SE-02/PJ/2017)
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099605_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion