faq:2021:11:30:000099603_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#41Q: Ada PT belum bayar PPN atas pendapatan lain2. Dan mau pembetulan spt masa desember 2019 spt masa ppn. Untuk mengetahui sanksi stp nya brp itu gmn ya cara hitungnya jg. Itu pake kmk itu ya?
Jawaban
#41A: yg dimaksud sanksi karena KB atas pembetulan ya. betul pake yg KMK. STP nya kan terbit setelah berlakunya cika, tapi atas masa pajak sebelum cika, berarti pake tarif KMK-540/2020. ada di klausul keenam
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099603_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion