User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099603_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#41Q: Ada PT belum bayar PPN atas pendapatan lain2. Dan mau pembetulan spt masa desember 2019 spt masa ppn. Untuk mengetahui sanksi stp nya brp itu gmn ya cara hitungnya jg. Itu pake kmk itu ya?


Jawaban

#41A: yg dimaksud sanksi karena KB atas pembetulan ya. betul pake yg KMK. STP nya kan terbit setelah berlakunya cika, tapi atas masa pajak sebelum cika, berarti pake tarif KMK-540/2020. ada di klausul keenam

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R​ Z Y L F
O F G O X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A M O T S
 
faq/2021/11/30/000099603_1234.txt · Last modified: (external edit)