faq:2021:11:30:000099599_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q: hallo admin, saya ingin bertanya. Jika 2 instansi pada satuan kerja di bawah kementerian saling bertransaksi (Belanja jasa pelatihan) dikenakan PPN atau tidak? Jika dikenakan, NPWP instansi mana yang dicantumkan dlm SSP? Apakah penyedia atau pengguna jasa.
Jawaban
#11A: kalo instansi yg menyerahkan jasanya PKP, tetap terutang PPN mas. untuk siapa yg setor diliat ke kewajiban pemungutan di PMK-231/2019 mas. di Pasal 16 instansi pemerintah wajib memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. berarti yg menyetor adalah instansi pemerintah yg menggunakan jasa, kecuali transaksinya termasuk yg dikecualikan di pasal 18.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099599_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion