Tanya
WP Penjual ada menginput double FP Keluaran, kemudian keduanya diserahkan ke lawan transaksi (WP) Pembeli. karena FP nya double input, maka salah satu FP dibatalkan dan diserahkan juga ke pembeli. Ketika WP Pembeli mau mengupload di efaktur atas FP Batal tersebut, error tidak bisa dan muncul error seperti gambar. Permasalahannya di web based efaktur data FP Batal tersebut sudah masuk (nilai PPN nya 0). Jadi ada perbedaan data di efaktur dekstop dan efaktur web. Itu gimana ya?
Jawaban
emang kalau fp sudah batal tidak bisa diupload karena FP sudah dibatalkan. kemungkinan akan muncul di webbasednya dengan 0 tidak masalh tidak perlu diupload kalau tidak bisa. bagi penjual jangan lupa untuk menyampaikan pemberitahuan ke kpp penjual dan pembeli dan dilampirkan fp yg batalnya. yang diupload faktur yang baru dan masih aktif saja bang
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion