faq:2021:11:30:000099596_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon bantuan dan informasinya terkait PPN dengan bank di luar negeri. Kami ada 2 transaksi dengan bank di luar negeri sbb: a. kami meminjam dana dari bank A di LN (WPLN) dan atas traansaksi pinjaman tsb pihak bank menagihkan fee (untuk pengurusan dalam rangka peminjaman dana), dan b. kami bayar fee administratif ke Bank B di LN karena bank B tsb membantu kami mengurus administrasi peminjaman ke Bank A. apakah kedua transaksi di atas termasuk ke dalam kategori penyerahan jasa keuangan ya mas/m
Jawaban
iya kalau jasa ini jasa keuangan maka jasa itu bukan objek PPN sehingga atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean ini harusnya tidak dikenakan PPN.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099596_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion