User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099594_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP ada ekspor barang untuk repair saja, jadi ketika sudah selesai diservice, akan diimpor kembali. Untuk PEB yg dibuat ketika ekspor tersebut, apakah dilaporkan di SPT Masa PPN? Ini bagaimana ya mas/mba? Apakah ada perlakuan khusus? Atau sama dengan PEB pada umumnya?


Jawaban

Pasal 8 PER-07/2021, impor kembali yg tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah atas Barang Kemasan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L M I V Y
K K B P S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X P J A I
 
faq/2021/11/30/000099594_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1