faq:2021:11:30:000099594_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada ekspor barang untuk repair saja, jadi ketika sudah selesai diservice, akan diimpor kembali. Untuk PEB yg dibuat ketika ekspor tersebut, apakah dilaporkan di SPT Masa PPN? Ini bagaimana ya mas/mba? Apakah ada perlakuan khusus? Atau sama dengan PEB pada umumnya?
Jawaban
Pasal 8 PER-07/2021, impor kembali yg tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah atas Barang Kemasan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099594_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion