faq:2021:11:30:000099593_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp transaksi dengan bdan non pemerintah yang tidak punya npwp terkait penyerahan jasa, gimana ya ?
Jawaban
informasi yang harus dicantumkan sesuai pasal 72 ayat 1 huruf b pmk 18/2021. untuk Wajib Pajak dalam negeri badan harus ada npwp, kecuali bukan subjek pajak
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099593_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion