User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099590_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

zin bertanya mas mbak wp ingin melakukan pembetulan atas SPT PPN September 2016 yg menjadi lebih bayar, apakah atas pembetulan tsb masih bisa dilakukan? atau sudah daluawarsa?


Jawaban

Pasal 8 yaat 1 UU Cika Klaster KUP Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Penjelasan di UU KUP Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1). S

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q D V R Z
W​ Y T U I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W B H​ M W
 
faq/2021/11/30/000099590_1234.txt · Last modified: (external edit)