faq:2021:11:30:000099590_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
zin bertanya mas mbak wp ingin melakukan pembetulan atas SPT PPN September 2016 yg menjadi lebih bayar, apakah atas pembetulan tsb masih bisa dilakukan? atau sudah daluawarsa?
Jawaban
Pasal 8 yaat 1 UU Cika Klaster KUP Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Penjelasan di UU KUP Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1). S
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099590_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion