faq:2021:11:30:000099589_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait PMK 149/2021, masa september wp di kode billing PPh 21 DTP nya masih pakai cap PMK 82, harusny a149. apakah perlu pembetulan?
Jawaban
berdasarkana rahan dari direktorat PP, tidak perlu dilakukan pembetulan, untuk ke depannya hingga desember 2021, pakai cap 149.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099589_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion