faq:2021:11:30:000099586_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pihak A menjual aset yg tujuan semula tidak diperjualbelikan, penjualannya dilakukan di bawah harga wajar. Penjualan ini terjadi karena ada negative purchase, jadi transaksinya tanpa uang karena pihak A sebelumnya tidak mampu melakukan pembayaran. Ini tetap terutang PPN ya?
Jawaban
harga wajar
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099586_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion