faq:2021:11:30:000099581_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#81Q: saya mau bertanya.. case kita melakukan transaksi dengan pihak asing domisili di LN, apakah kita harus menerbitkan faktur pajak PPN? mas, mbak, untuk ini SKJLN aja atau gimana?
Jawaban
#81A: PM. WP PKP penjual, bertransaksi dengan LN namun JKP diserahkan ke perusahaan DN (ada hubungan dengan pihak LN). PKP Penjual buat FP biasa, namun pihak lawan diisi data pihak LN.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099581_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion