faq:2021:11:30:000099580_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#94Q: izin bertanya terkait pembuatan bukti potong pph 21, jika Karyawan A bekerja pd PT pusat di masa Jan-agustus, lalu bekerja di cabang di masa september-desember, apakah untuk pembuatan A1 masa desember perlu memperhatikan A1 di pusat?
Jawaban
#94A: Iya Je, ini dia pusat-cabang perusahaan yang sama kan ya. Ketika pindah kan pusat nerbitin bukpot, ketika desember di cabang maka memperhatikan bukpot dari pusat nya dulu.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099580_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion