faq:2021:11:30:000099578_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp di masa 9 ada LB spt masa PPN 20 jt, tapi di masa 10 lupa nginput kompensasi dari masa 9, wp mau pbk atas 20 jt tersebut. jika pembetulan di masa 10 pengembalian bisa ?
Jawaban
tidak bisa, karena bukan kesalahan penyetoran, bisa pengembalian jika memenuhi pasal 9 ayat 4b, atas pembetulan dari KB menjadi KB lebih kecil
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099578_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion