faq:2021:11:30:000099567_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika cv masa berlaku pp 23 sudah habis, apakah jika tahun 22 masih dibawah 500 jt masih tidak dikenakan pph final ?
Jawaban
di UU HPP hanya untuk wp op umkm, untuk cv tetap dikenakan pph final meskipun dibawah 500 jt, dan jika jangka waktu sudah habis maka dikenakan tarif umum
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099567_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion