User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099555_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak maaf mao tanya itungan sanksi kurang bayar PPN krn pembetulan spt ppn .


Jawaban

pasal 8 ayat 2a uu kup stdtd uu hpp Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. untuk

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M T᠎ P D​ E
Q I J R Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y W​ A G E
 
faq/2021/11/30/000099555_1234.txt · Last modified: (external edit)