faq:2021:11:30:000099552_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dalam proses untuk mencabut izin kawasan berikat. Terdapat beberapa barang(mesin, kain, dll) yang masih ada di perusahaan dan diminta oleh BC untuk dilumasi PDRI yang sebelumnya mendapat fasilitas. Apakah barang tersebut juga hatus diterbitkan faktur pajak?
Jawaban
PMK 65/2021 Terhadap penyelesaian atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf c, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan/ atau PDKB wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099552_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion