faq:2021:11:30:000099551_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan laporan realisasi PPh 21 DTP dimana ada kelebihan perhitungan PPh 21 DTP yang jatuh tempo tgl 30 Nop 2021. Misal Lapor normal PPh terutang Rp 10.000.000 DTP PPh 21 Rp 8.000.000 PPh yg disetor Rp 2.000.000 saat pembetulan PPh terutang Rp 9.000.000 DTP PPh 21 Rp 7.000.000 PPh yang disetor Rp 2.000.000. apakah atas kebebihan perhitungan PPh 21 DTP dapat dikompesasikan ke masa pajak berikutnya mas/mbak?
Jawaban
Gaada mekanisme kompensasi LB PPh 21 DTP. Apabila angkanya tidak sesuai hanya melakukan pembetulan laporan realisasi saja. Wp juga mengganti kode billing yg udah dilaporkan. Apabila menyebabkan perubahan di spt masa pph 21, dapat dilakukan penbetulan juga untuk spt masa pph 21 nya
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099551_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion