faq:2021:11:30:000099543_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terjadi akuisisi perusahaan dengan nilai liabilitynya di atas nilai assetnya sehingga menyebabkan adanya negative goodwill. adakah implikasi perpajakan terkait ini?
Jawaban
dalam ketentuan perpajakan tidak diatur secara khusus dan eksplisit tentang goodwill negatif. kalau arahnya wp bertanya diakui sebagai penghasilan di spt tahunan atau tidak, kembali lagi ke definisi penghasilan sbg objek pajak di pasal 4 ayat (1) uu pph aja, dan untuk negatif list yg bukan objek pph sebatas yg diatur di pasal 4 ayat (3)
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099543_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion