User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099543_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terjadi akuisisi perusahaan dengan nilai liabilitynya di atas nilai assetnya sehingga menyebabkan adanya negative goodwill. adakah implikasi perpajakan terkait ini?


Jawaban

dalam ketentuan perpajakan tidak diatur secara khusus dan eksplisit tentang goodwill negatif. kalau arahnya wp bertanya diakui sebagai penghasilan di spt tahunan atau tidak, kembali lagi ke definisi penghasilan sbg objek pajak di pasal 4 ayat (1) uu pph aja, dan untuk negatif list yg bukan objek pph sebatas yg diatur di pasal 4 ayat (3)

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M F E V S
X V D W U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O᠎ O V V Y
 
faq/2021/11/30/000099543_1234.txt · Last modified: (external edit)