User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099541_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PEMUSATAN PPN. cabang yg dipusatkan ada LB, bolehkah diakui di SPT Masa PPN tempat pemusatan?


Jawaban

Pasal 13 ayat 2 PER-11/PJ/2020. Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Tempat PPN Terutang yang dipusatkan, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP dalam SPT Masa PPN yang disampaikan pada KPP Tempat Pemusatan dengan menggunakan NPWP Tempat Pemusatan PPN Terutang.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W R M Z L
C Z Y N A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W H​ B R A
 
faq/2021/11/30/000099541_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1