faq:2021:11:30:000099541_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PEMUSATAN PPN. cabang yg dipusatkan ada LB, bolehkah diakui di SPT Masa PPN tempat pemusatan?
Jawaban
Pasal 13 ayat 2 PER-11/PJ/2020. Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Tempat PPN Terutang yang dipusatkan, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP dalam SPT Masa PPN yang disampaikan pada KPP Tempat Pemusatan dengan menggunakan NPWP Tempat Pemusatan PPN Terutang.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099541_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion