faq:2021:11:30:000099527_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan akan melakukan Pembetulan SPT PPh 21 atas karyawan dengan fasilitas DTP dan non DTP. atas pembetulan ini terjadi lebih bayar untuk yang DTP dan Non DTP. apakah LB atas Real yg dibayar bisa dilakukan kompensasi? mekanisme nya bagaimana?
Jawaban
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, dalam hal pada Masa Pajak berikutnya terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, paling sedikit sebesar kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut;
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099527_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion