faq:2021:11:30:000099525_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau buat fp pengganti atas fp normal pengganti, tapi normal pngganti tidak ditemukan, padahal normal udah berstatus diganti
Jawaban
sialkan paki filter dulu, pastikan berada di halaman 1, filter dengan nomor fsaktur, masa pajak dll. cek di admin PKP juga apakah normal pengganti tsb masih adam dibatalkan, atau bagaimana
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099525_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion