User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099525_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau buat fp pengganti atas fp normal pengganti, tapi normal pngganti tidak ditemukan, padahal normal udah berstatus diganti


Jawaban

sialkan paki filter dulu, pastikan berada di halaman 1, filter dengan nomor fsaktur, masa pajak dll. cek di admin PKP juga apakah normal pengganti tsb masih adam dibatalkan, atau bagaimana

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E T M M
B X W U P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F᠎ P D C​ A
 
faq/2021/11/30/000099525_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1