User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099520_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

klaim asuransi oleh OP DN dari luar negeri. apakah kena apajak?


Jawaban

jelaskan secara umum berdasarkan UU PPh dulu saja, bahwa asuransi di pasal 4 ayat 3 dikatakan bahwa bukan merupakan objek pajak. Jika ternyata pihak negara sana memotong pembayaran klaim asuransi tsb, maka jelaskan saja terkait kredit pajak luar negeri

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X​ R P D N
U O G​ D X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T V S F D
 
faq/2021/11/30/000099520_1234.txt · Last modified: (external edit)