faq:2021:11:30:000099519_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan Manufaktur, menerima 1 invoice a.n, KSO Sucofindo- surveyor Indonesia, namun mereka minta dibuatkan bukti potongnya di split menjadi 2, yaitu 1 a.n. sucofindo dan 1 lagi untuk surveyor, yang ingin ditanyakan, Apakah Bisa dibuat split ebupot dengan 1 invoice tersebut ya?
Jawaban
sesuai dengan nd-135/2019 Pemotong membuat bukti pemotongan PPh dengan jumlah pajak dan atas nama masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian masing-masing.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099519_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion